10/04/13

AKTA PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE AGREEMENT)

AKTA PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE AGREEMENT)
Nomor :

-​Pada hari ini, , tanggal, Pukul WIB ( Waktu Indonesia Bagian Barat);

-​Berhadapan dengan saya, ALWESIUS, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta ini :
I.​
-​untuk selanjutnya disebut “Franchisor”;

II.
-​untuk selanjutnya disebut “Franchisee”;

-Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
- Bahwa Franchisor adalah restoran yang menyajikan makanan siap saji yang dikenal dengan nama Restoran “XXXXXXXXXX”;
- Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchise menjual dan menyajikan makanan XXXXXXXXXXX untuk wilayah Jakarta Selatan;

- Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu makanan XXXXXXXXXXXXXX serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor;
- Bahwa Franchisor memberikan hak ekslusif kepada Franchisee untuk membuka restoran yang menyediakan dan menyajikan makanan siap saji yang ditetapkan Franchisor di seluruh wilayah Jakarta Selatan;

- Franchisor memberikan izin kepada Franchisee dengan nama Restoran XXXXXXXXXXX untuk itu Franchisee dapat menggunakan merek dan system secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diizinkan oleh Franchisor sebelumnya;
- Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor;

-Berhubung dengan apa yang diuraikan di atas selanjutnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa Franchisor dan Franchisee dengan ini telah saling sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)usaha restoran XXXXXXXXXXX dengan menggunakan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Syarat-Syarat

Franchisee dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh Franchisor, antara lain:

1. memiliki tempat usaha baik miliki sendiri atau hak sewa minimal 5 (lima) tahun seluas 400 (empat ratus) meter persegi dengan desain sebagaimana terlampir;

2. menyediakan fasilitas parkir yang memadai minimal untuk 15 (lima belas) kendaraan roda 4 (empat) dan 50 (limapuluh) kendaraan roda 2 (dua) dan minimal satu toilet untuk konsumen;

3. menyediakan modal awal usaha sebesar Rp. 300.000.000.- (tigaratus juta rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 35.000.000.- (tigapuluh lima juta rupiah), yang harus disetor ke rekening Franchisor;

4. tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan lain dan atas usaha lain selain makanan XXXXXXXX yang ditetapkan oleh Franchisor.

Pasal 2

Franchisee Fee dan Royalti

1. Franchisee setuju membayar Franchisee Fee sebesar Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah), jumlah uang mana akan dibayar oleh Franchisee kepada Franchisor dengan seketika dan sekaligus lunas setelah ditandatanganinya perjanjiann ini, dengan menggunakan tanda terima (kwitansi) tersendiri;

2. Franchisor berhak mendapatkan royalty sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap restoran yang dibayar oleh Franchisee kepada Franchisor selambat-lambatnya pada setiap tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya;

3. Untuk keperluan promosi secara nasional produk XXXXXXXX, Franchisee bersedia membayar marketing fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor;

4. Marketing fee sebagaimana diatur dalam ayat 3 Pasal ini semata-mata hanya dieprgunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan produk XXXXXXXXX secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran royalti.

Pasal 3

Sengketa dengan Pihak Ketiga

Franchisee tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan dengan usaha restoran yang dikelolanya.

Pasal 4

Jam Buka Restoran

1. Pada 3 (tiga) bulan pertama sejak perjanjian ini ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan restoran di Jl …………………. Nomor …….., Jakarta Selatan, dan selanjutnya secara bertahap akan membuka 2 (dua cabang) antara lain:
a. cabang ………………………………………..di …………………………..;

b. cabang …………………………… di …………………..

2. Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor;

3. Dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan seluruh biaya baik renovasi, izin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.

Pasal 5

Kewajiban Franchisor

Selama perjanjian ini berlangsung Franchisor berkewajiban untuk:

1. memberikan panduan operasional pengelolaan restoran kepada franchisee dan menyediakan secara cuma-cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu XXXXXXXX;

2. menyediakan desain interior, pelatih dan materi pelatihan untuk para pekerja restoran Franchisee atas biaya Franchisor sendiri;

3. menyelenggarakan program pelatihan untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun;

4. memberikan konsultasi gratis kepada Franchisee apabila restoran Franchisee berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis restoran Franchisee;

5. memberikan rekomendasi kepada pihak perbankan/lembaga keuangan guna membantu Franchisee memperoleh pinjaman untuk pengembangan restorannya.

Pasal 6

Kewajiban Franchisee

1. Seluruh biaya untuk pengadaan perabotan untuk keperluan restoran serta bahan-bahan baku pembuat menu XXXXXXXXXXXXXX yang sesuai dengan standar Franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan perizinan atas pembukaan dan pengoperasian restoran menjadi tanggungan Franchisee sendiri;

2. Franchisee setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha restoran, Franchisee sepakat untuk membeli dari Franchisor atas biaya Franchisee;

3. Franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh franchisee pada restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program pelatihan dna kerja praktek yang diselenggarakan Franchisor atas biaya Franchisee.

Pasal 7

Biaya-Biaya

1. Franchisee setuju membayar kepada Franchisor semua biaya dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk biaya atau tagihan tambahan atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan diberikan kepada Franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per hari, untuk paling lama 1 (satu) bulan, denda mana wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas oleh Franchisee kepada Franchisor atau wakilnya yang sah;

2. Franchisee setuju untuk menanggung biaya penyelenggaraan seminar, workshop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan Franchisor bersama-sama dengan Franchisee lainnya.

Pasal 8

Pajak

Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Franchisee kepada Franchisor yang atas pembayaran tersebut Franchisor dibebani pajak sesusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh Franchisee.

Pasal 9

Perubahan Sistem

Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan system marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan menu-menu baru yang dilakukan dengan itikad baik demi usaha Franchisee.

Pasal 10

Jangka Waktu

Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani yakni tanggal …………………… dan berakhir pada tanggal …………………….. dan atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpanjang dengan syarat dan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah.

Pasal 11

Kuasa

1. Franchisee dengan ini memberikan kuasa kepada Franchisor untuk sewaktu-waktu seuai dengan keinginan Franchisor untuk memeriksa dan atau mengaudit segala catatan dan pembukuan Franchisee tanpa pengecualian apapun juga;

2. Seluruh biaya audit dan biaya lain termasuk biaya pengacara dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung oleh Franchisee.

Pasal 12

Laporan

1. Franchisee setuju memberikan laporan penjualan secara periodic setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulannya untuk laporan penjualan bulan sebelumnya;

2. Dalam sekali setahun Franchisee wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus-menerus selama masa perjanjian ini;

3. Laporan tahunan sebagaimana tersebut di atas disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh penanggungjawab restoran bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh Franchisor.

Pasal 13

Rahasia Dagang

1. Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan system, manajemen dan cara-cara pengelolaan restoran yang didapat dari Franchisor;

2) Franchisee wajib menggunakan merek dagang terdaftar yang didapat dari Franchisor.



Pasal 14

Pembatalan

Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal berikut:

1. Apabila franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam eprjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan ketiga oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran Franchisor;

2. Apabila Franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jika Franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini;

3. Dalam hal perjanjian ini diakhiri atau dibatalkan, franchisee berkewajiban untuk:

a. membayar kepada franchisor dengan segera seluruh jumlah hutang-hutangnya sekaligus dan lunas dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir;

b. Tidak menuntut dan meminta kembali franchise fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunganya;

c. Dengan segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label franchisor;

d. Franchisee tidak diperkenankan mempromosikan atau menngiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merek Franchisor;

e. Franchisee dengan segera mengembalikan kepada Franchisor semua buku manual penuntun, video, kaset, formulir atau peralatan dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda paroduk makanan milik franchisor paling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir;

f. Franchisee memberikan kuasa penuh kepada Franchisor melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki restoran Franchisee serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek Franchisor.

Pasal 16

Penyelesaian Perselisihan

Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengalin Negeri …………………………..

Pasal 17
Tata Cara Pembayaran
Setiap pembayaran sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian ini, yang wajib dibayar oleh Franchisee kepada Franchisor, seperti pembayaran royalty dan fee, dilakukan dengan cara transfer ke rekening Franchisor dengan Nomor …………………………….. pada Bank………………. dengan waktu pembayaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pasal 18

Peralihan hak

1. Masing-masing pihak dilarang untuk mengalihkan haknya yang timbul berdasarkan perjanjian ini kepada pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya;

2. Apabila salah satu pihak meninggal dunia maka perjanjian ini tidak akan berakhir akan tetapi beralih kepada para ahli waris dari pihak yang meninggal duniam dengan ketentuan apabila ahli waris pihak yang meninggal dunia tersebut lebih dari satu orang maka mereka wajib menunjuk secara tertulis salah seorang diantara mereka untuk mengganti kedudukan pihak yang meninggal dunia tersebut atau sebagai wakil mereka untuk meneruskan perjanjian ini.

Pasal 19

Biaya akta

Biaya akta ini tanggungan dan harus dibayar oleh …………………..

-​Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari, tanggal serta pada jam seperti disebutkan pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :


-​keduanya adalah pegawai saya, Notaris, sebagai saksi-saksi.
-​Segera, setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
-​Dilangsungkan dengan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar