08/04/13

AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

http://notarisdyahnovi.wordpress.com/category/contoh-akta-pendirian-pt/
Akta Pendirian PT (Berdasarkan UU No. 40/2007)

AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS……………………….
NOMOR:…………………………
Pada hari ini,
Hadir dihadapan saya, …………………………………………………………
Notaris di ……………………………………………………………………….
Dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut
pada bagian akhir akta ini.————————————————————-
1. Nama lengkap ……………………………………………………………..
Tempat tanggal lahir ………………………………………………………
Warga Negara ……………………………………………………………..
Pekerjaan …………………………………………………………………..
Tempat tinggal di ………………………………………………………….
Nomor Kartu Tanda Penduduk : …………………………………………..
2. Nama lengkap : …………………………………………………………….
Tempat tanggal lahir : ……………………………………………………..
Warga Negara : ……………………………………………………………
Pekerjaan : …………………………………………………………………
Tempat tinggal di …………………………………………………………
Nomor Kartu Tanda Penduduk ……………………………………………
3. Nama Badan Hukum ………………………………………………………
Tempat kedudukan …………………………………………………………
Alamat lengkap ……………………………………………………………
Nomor dan tanggal pengesahan badan hukum ……………………………
-Para penghadap bertindak untuk diri sendiri ………………………………
Dan dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas dengan ini
menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang
berwenang telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu
perseroan terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam
akta ini, ………………………..(untuk selanjutnya cukup disingkat dengan “
Anggaran Dasar”) sebagai berikut : ……………………………….
———————- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ——————-
—————————————-PASAL 1 —————————————-
1. Perseroan terbatas ini bernama “ PT ………………………………………
(harus mendapat persetujuan pada saat pemesanan & expired dalam
waktu 60 hari) Nama juga harus sesuai dengan maksud dan tujuan PT.
(selanjutnya cukup disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan di (harus
menyebutkan letak Kota/kabupaten/wilayah secara detil contohnya: Jakarta
selatan)
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, baik di -
dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ———–
ditetapkan oleh Direksi.
.————–JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ————-
—————————————-PASAL 2—————————————–
Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas (dapat juga disebut
terbatas, yaitu 75 tahun sejak tanggal pengesahan AD oleh MENKEH)
———-MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ———-
————————————— PASAL 3—————————————–
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah : ………………………………………
(sesuai dengan KBLU 2005 serta PP No. 77/2007)
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat ——-
melaksanakan kegiatan usaha berikut ……………………………………..
a.
b.
c.
—————————————-M O D A L ————————————–
—————————————- PASAL 4—————————————-
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. …………(min Rp. 50jt)
terbagi atas ……………………saham, masing-masing saham bernilai
nominal Rp. ………………………………………………………………..
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor ……… % atau—
sejumlah……… saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. ……
………………………. oleh para pendiri yang telah mengambil bagian
saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir
akta.———————————————————————————–
3. Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh perseroan
menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham para pemegang saham yang namanya tercatat dalam —
Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk
mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan
masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang
dengan jumlah saham yang mereka milik (proporsional) baik terhadap
saham yang menjadi bagiannya maupun tersebut sisa saham yang tidak
diambil oleh pemegang saham lainnya.—————————————–
-Jika setelah lewat jangka waktu penawaran 14 (empat belas) hari
tersebut, ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian maka
Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga.—–
————————————— SAHAM ——————————————
—————————————-PASAL 5 —————————————-
1. Semua yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama ———-
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah Warga
Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.————————–
3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham —————————–
4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham —
dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan -
oleh Perseroan ———————————————————————
5. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham diberi ——-
sehelai surat saham —————————————————————–
6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) –
atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham ————-
7. Pada surat saham harus dicantumkan sekurang-kurangnya : —————–
a. nama dan alamat pemegang saham; ——————————-
b. nomor surat saham;—————————————————
c. nilai nominal saham;————————————————–
d. tanggal pengeluaran surat saham;———————————–
8. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:—————–
a. nama dan alamat pemegang saham;——————————–
b. nomor surat kolektif saham;—————————————–
c. nomor surat saham dan jumlah saham;—————————-
d. nilai nominal saham;————————————————-
e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham harus ditandatangani
oleh (Direksi dan dapat ditambah dengan persetujuan dari
Komisaris Utama atau anggota komisaris lainnya sesuai
dengan keputusan rapat Dewan Komisaris)
———————– PENGGANTI SURAT SAHAM —————————-
————————————— PASAL 6 —————————————–
1. Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka -
yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, ——
setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut disebutkembali
kepada Direksi.———————————————————–
2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan dan
dibuat berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam RUPS ————-
berikutnya.—————————————————————————
3. Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, —
Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat –
Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan dengan jaminan ——–
yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus.——
4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan
hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.————————
5. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham ———-
pengganti, ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.——–
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat –
(4) dan ayat (5) mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif
saham pengganti.——————————————————————-
———————– PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ——————-
————————————– PASAL 7—————————————–
1. Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta pemindahan hak —–
yang ditanda-tangani oleh yang memindahkan dan yang menerima ——–
pemindahan atau kuasanya yang sah.——————————————–
2. Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham, harus ——
menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dengan ——–
menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan memberitahukan —–
kepada direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut.——————–
3. Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari intansi yang
berwenang, jka peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal ———
tersebut.——————————————————————————
4. Mulai hari panggilan RUPS sampai dengan hari dilaksanakan RUPS ——
pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.—————————–
5. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi —–
menjadi milik Warga Negara Indonesia atau , maka dalam jangka waktu
1 (satu) tahun orang atau badan hukum tersebut wajib memindahkan hak -
atas sahamnya kepada waktu warga Negara Indonesia atau badan hukum-
Indonesia, sesuai ketentuan Anggaran Dasar.———————————-
——————–RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ———————
—————————————PASAL 8 —————————————–
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah :-
a. RUPS tahunan;——————————————————–
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga –
RUPS luar biasa.——————————————————
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu : RUPS –
tahunan dan RUPS luar biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain.——–
3. Dalam RUPS tahunan: ————————————————————-
a. Direksi menyampaikan :———————————————-
- laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan
Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS;——–
- laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat
b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo
laba yang positif.——————————————————
c. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan —
sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentukan —-
anggaran dasar.——————————————————–
4. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh —
RUPS tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya kepada angota Direksi dan dewan Komisaris atas ——
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku —-
yang lalu, sejauh tidakan tersebut tercemin dalam Laporan Tahunan dan
laporan Keuangan.——————————————————————
5. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan —–
kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat ——–
kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf
b, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta ———–
Anggaran Dasar.——————————————————————–
————-TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS ———-
—————————————PASAL 9 —————————————–
1. RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan.——————————
(dapat pula disebutkan di tempat kegiatan usaha Perseroan)
2. RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu
kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan
dalam surat kabar.——————————————————————
3. Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum ——
tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal ———–
pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan.————————————–
(dapat ditentukan jangka waktu lebih dari 14 hari)
4. RUPS dipimpin oleh Direktur Utama. Selain itu sebagai alternatif lain —-
RUPS dapat dipimpin oleh Komisaris Utama/Presiden Komisaris (pilih –
salah satu).—————————————————————————
5. Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun —–
yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh —-
Wakil Direktur Utama.————————————————————
6. Jika Wajib Direktur utama atau wakil Preseden Direktur tidak ada atau -
berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada —-
pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk –
oleh Direktur Utama atau Wakil Direktur Utama.—————————–
7. Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan kerena sebab apapun —
yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh —-
salah seorang anggota Dewan Komisaris.—————————————
8. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan ——-
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, —-
RUPS dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang
Hadir dalam rapat.——————————————————————
———— KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS ———-
————————————– PASAL 10 —————————————-
1. RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran sebagaimana ——-
disyaratkan dalam undang-undang tentang Perseroan Terbatas telah ——-
dipenuhi.—————————————————————————–
2. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup –
yang tidak ditanda-tangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali —-
apabila ketua RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang
saham yang hadir dalam RUPS.————————————————–
3. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak ——
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS.
4. RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk ——-
mufakat atau berdasarkan suara setuju dari jumlah suara yang dikeluarkan
dalam RUPS sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang.————–
—————————————- DIREKSI —————————————
—————————————-PASAL 11 —————————————
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari……………..
anggota direksi. ———————————————————————
(jumlah anggota direksi harus ditetapkan. Apabila lowong, harus di isi)
2. Jika diangkat lebih dari seorang direktur, maka seorang diantaranya dapat
diangkat sebagai ( pilihannya Direktur Utama atau Presiden Direktur)
3. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk —-
jangka waktu……………………………………… tahun dengan tidak —
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham unutuk memberhentikan
nya sewaktu-waktu .—————————————————————-
4. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua ——-
anggota Direksi lowongan, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak terjadi lowongan harus di selenggarakan Rapat Umum Pemegang
saham, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentukan –
peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.————————-
5. Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, —–
untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang –-
ditujuk oleh rapat Dewan Komisaris.——————————————–
6. Anggota direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan ——-
memberikan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 ————-
(tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.———————-
7. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika : ————————————
a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat (6);———————
b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundangundangan;—————————————————————
c. meninggal dunia;——————————————————
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham.——————————————————————
——————— TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI———————
————————————— PASAL 12—————————————-
1. Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang
segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak –
lain dan pihak lain Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik —-
yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan –
pembatasan bahwa untuk :———————————————————
a.meminjam atau meminjamkan uang ats nama Perseroan (tidak termasuk
mengambil uang perseroan di Bank;——————————————-
b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di —
dalam maupun di luar negeri;————————————————–
c. mengikat perseroan sebagai Penjamin;————————————–
d.membeli atau melepaskan asset Perseroan untuk nilai di bawah 50%
harus dengan persetujuan Dewan Komisaris (boleh juga salah seorang
Komisaris atau RUPS .—————————————————————-
2. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk an atas nama -
Direksi serta mewakili Perseroan.———————————————–
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab —
apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka —-
salah seorang anggota (boleh disebutkan 2 orang anggota) Direksi ——
lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi—
serta mewakili Perseroan (sesuai kebutuhan perseroan).——————–
———————————-RAPAT DIREKSI ———————————–
—————————————PASAL 13—————————————–
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila di –
pandang perlu :———————————————————————-
a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi;————————————
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan
Komisaris; atau —————————————————————–
c. atas pemintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham
yang bersama-sama mewakili 1/10 (saru per sepuluh) atau lebih dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara (jumlah 1/10 dapat
ditentukan lebih kecil lagi).—————————————————
2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak —–
bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 9 ———
Anggaran Dasar ini.—————————————————————-
3. Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan –
surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan–
mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat ———–
diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggalrapat.———————————————————————————-
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan ——–
tempat rapat.————————————————————————-
5. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat ——-
kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau ——
diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidakdisyaratkan Dan Rapat –
Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat.————————————————————
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dalam hal Direktur Utama –
Dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak
Dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak –
Ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih
Oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir.——————————
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dal Rapat Direksi hanya oleh —–
anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.——————————
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang ———-
mengikat apabila lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Direksihadir
atau diwakili dalam rapat.—————————————————
9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk –
mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan ———–
pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari ½ —-
(satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.————-
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua rapat –
Direksi yang akan menentukan.—————————————————
11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) ——
suara unutk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya.—————
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara
tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suara mengenai –
hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua menentukan lain —–
tanpa ada keberatan dari yang hadir.—————————————–
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan —-
secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam ———–
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.——————————-
12. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan —
Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu
secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan
mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani
persetujuan tersebut.—————————————————————-
Keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.——————
————————-D E W A N K O M I S A R I S —————————-
————————————— PASAL 14 —————————————
1. Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Dewan ——–
Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris
maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama.——-
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota dewan Komisaris hanya warga —
Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.———————————————-
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh rapat umum Pemegang Saham
untuk jangka waktu ……. Tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat —-
Umum Pemegang saham untuk memberitahukan sewaktu-waktu.———-
4. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka—
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, —–
harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi —-
lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini.———–
5. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari ——-
jabatannaya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud —
tersebut kepada Perseroan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)hari ——–
sebelum tanggal pengunduran dirinya.——————————————-
6. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila :————————-
a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia;————————————
b. mengundurkan diri sesuai denagn ketentuan ayat 5 ;———————-
c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undang yang berlaku;
d. meninggal dunia;—————————————————————
e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
————TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ————-
—————————————-PASAL 15 —————————————
1. Dewan komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak
memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan –
atau yang dikuasai oleh Perseroandan berhak memeriksa semua ———–
pembukuan, surat dan alat bukti lainya, memerikasa dan mencocokkan —
keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk menetahui segala ——
tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.————————————
2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan—
tentang segala hal yang dinyatakan oleh Dewan Komisaris.——————
3. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan -
tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara —–
Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal ——
Demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan ——–
Sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris
atas tanggungan Dewan Komisaris.———————————————-
4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan komisaris, segala tugas —–
dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota —-
Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.———
————————–RAPAT DEWAN KOMISARIS ————————–
—————————————-PASAL 16 —————————————
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mutatis mutandis berlaku
bagi rapat Dewan Komisaris.———————————————————-
—RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN—-
—————————————- PASAL 17 ————————————–
a. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran ——–
tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan,
sebelum tahun buku dimulai.——————————————————
b. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan —
paling lambat …… hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan ——-
datang.——————————————————————————–
c. tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai ——–
dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan ———–
Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. Untuk pertama kalinya
buku Perseroan dimulai pada tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup—
Pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember ……………………………
d. Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor
Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung
sejak tanggal panggilan RUPS tahunan.—————————————–
———–PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN ———-
————————————-PASAL 18 ——————————————
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam –
neraca dan perhitungan laba rugi yang disahkan oleh RUPS tahunan dan
merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya –
yang ditentukan oleh RUPS tersebut.——————————————–
2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian -
yang tidak dapt ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan —
tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam —–
tahun buku selanjutnya perseroan dianggap tidak mendapat laba selama –
kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu –
itu belum sama sekali tertutup.—————————————————
————————-PENGGUNAAN CADANGAN —————————-
—————————————-PASAL 19 —————————————
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai 20% (dua puluh
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor hanya boleh
dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh ———–
cadangan lain. ———————————————————————–
2. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen),
RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi
keperluan Perseroan.—————————————————————-
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dipergunakan
untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus
dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan
Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan
memperhatikan peraturan perundang-undangan agar memperoleh laba.—-
——————————–KETENTUAN PENUTUP ————————–
——————————————PASAL 20 ————————————-
-Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar
ini, akan diputus dalam RUPS.——————————————————–
Akhrinya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana
tersebut di atas menerangkan bahwa :————————————————
1. Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh dengan
uang tunai melalui kas Perseroan sejumlah ……… saham atau
seluruhnya dengan nilai nominal Rp……… yaitu oleh para pendiri :
- Tuan ………..
tersebut, sejumlah ……. saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp………
- PT………..
tersebut sejumlah …….. saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp……..
- sehingga seluruhnya berjumlah …… saham
- dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp……..
2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Anggaran
Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan
Komisaris, telah diangkat sebagai …….
- Direktur Utama : tuan
lahir di
pada tanggal
swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di
.
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
.
- Direktur : tuan
lahir di
pada tanggal
swasta,WargaNegaraIndonesia, bertempat
tinggal di
.
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
.
- Komisaris Utama : tuan
lahir di
pada tanggal
swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di
.
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
.
- Komisaris : tuan
lahir di
pada tanggal
swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di
.
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
.
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah
diterima oleh masing-masing yang bersangkutan.——————————
-Akta ini diselesaikan pada pukul WIB (
Waktu Indonesia bagian barat).—————————-
-Para penghadap saya, Notaris kenal.————————————————
—————————— DEMIKIANLAH AKTA INI ————————
-Dibuat dan diresmikan di ………………………. pada hari, tanggal dan jam
sebagaimana disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :——
1.
2.
keduanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal berturut-turut di
………….. dan di ……………..sebagai saksi-saksi.——————————-
-Segera setelah saya, Notaris bacakan akta ini kepada Para penghadap dan
saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi
dan saya, Notaris.————————————————————————
-Dibuat
*****

Entry filed under: Contoh Akta Pendirian PT. Tags: .
Contoh Akta Pendirian CV PENDIRIAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar