10/04/13

AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK (versi BPN)

http://herman-notary.blogspot.com/2007/12/contoh-akte-pph-versi-bpn.html

PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK
Nomor: .-

Pada hari ini,
.
Pukul
.
W.I.B. (Waktu Indonesia Bagian Barat); -----------------------------
------------------------ menghadap kepada Saya, -------------------------------- HERMAN ADRIANSYAH, Sarjana Hukum, -----------Notaris di Prabumulih, dengan dihadiri oleh para saksi yang Saya, Notaris kenal dan akan disebut dibagian akhir akta ini :-
I. .




- menurut keterangannya dalam hal ini telah mendapat -----persetujuan dari
bertempat tinggal sama dengan suaminya/isterinya tersebut diatas, --------------------------------------------------------
Kartu Tanda Penduduk nomor
.
-yang juga hadir ikut menandatangani minuta akta ini. ----------------------------------- Pihak pertama. -------------------------
II. . -

.
,
.
.
.
KartuTanda Penduduk nomor ------------------------------ Pihak kedua. -----------------------------
- Para penghadap saya, Notaris kenal. ------------------------------
- Para semuanya Warga Negara Indonesia. -----------------------
- Penghadap Pihak Pertama yaitu ,- selanjutnya akan disebut juga -Pihak Pertama menerangkan dengan ini telah mengoperkan -dan menyerahkan kepada selanjutnya disebut Pihak Kedua yang menerangkan dengan ini telah mengoper dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama atas: --------------------------------------------------------------
- Segala macam hak tidak ada yang dikecualikan yang dipunya dan atau dapat dilakukan pihak pertama atas dan terhadap : -----------------------------------------------------
-sebidang tanah luasnya lebih kurang M2 (
), yang terletak di : --------------------------------------------------
-Propinsi : Sumatera Selatan; ---------
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Kelurahan/Desa :
-ukuran, letak dan batas-batas tanah tersebut ----menurut menurut keterangan pihak pertama dan pihak kedua telah diketahui dengan jelas, sehingga tidak usah diuraikan lebih jauh dalam akta ini. -----------------------------------------------------
-satu dan lainnya diperoleh pihak pertama -----------berdasarkan -surat mana telah diketahui oleh
Ketika itu selaku
-yang surat mana -bermaterai cukup-diperlihatkan ------kepada saya, Notaris. -------------------------------------------
-Selanjutnya para penghadap menerangkan : ---------------------
-bahwa Pengoperan Dan Penyerahan Hak ini dilakukan -------dan diterima dengan harga Rp.
.
.
jumlah uang tersebut telah dibayar seluruhnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dan untuk penerimaan uang harga Rp.
.
.
itu oleh pihak pertama akta ini dapat juga dianggap sebagai tanda penerimaan atau kwitansinya. ---------------------------------
-bahwa pengoperan dan penyerahan hak dilakukan dan -----diterima dengan peraturan-peraturan dan perjanjian ------------
perjanjian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------- Pasal 1. ---------------------------------Segala sesuatu yang dioperkan dan diserahkan oleh -----------pihak pertama tersebut mulai hari ini menjadi kepunyaan/hak pihak kedua dan segala keuntungan yang diperoleh dari serta -segala kerugian/beban yang diderita dengannya mulai hari --ini menjadi milik atau dipikul oleh pihak kedua. -------------------
------------------------------------ Pasal 2. ----------------------------------Segala sesuatu yang dioperkan dan diserahkan tersebut -----pindah kepada pihak kedua dalam keadaan pada hari ini ------dan pihak kedua dengan ini melepaskan segala haknya -------untuk menuntut pihak pertama tentang kerusakan baik ---------yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan dan atau ----------kekurangan dari apa yang diopernya dan diserahkan tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 3. ----------------------------------Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua, bahwa segala sesuatu yang dioperkan dan diserahkannya tersebut -----------benar miliknya dan ia berhak sepenuh-penuhnya untuk --------melakukan pengoperan dan penyerahan hak tersebut ----------sehingga pihak kedua tidak akan mendapat gangguan ---------dalam haknya atas segala sesuatu yang dioper dan ------------diterimanya tersebut dari siapapun juga. ----------------------------
------------------------------------ Pasal 4. ----------------------------------Pihak pertama selanjutnya menjamin kepada pihak kedua --bahwa segala sesuatu yang dioperkan dan diserahkan --------tersebut tidak terikat sebagai jaminan, tidak dibebani dengan beban-beban apapun juga serta pula bebas dari sita dan ------bahwa tanah tersebut tidak disewakan. ----------------------------------------------------------------- Pasal 5. ----------------------------------Pihak kedua berhak mengajukan permohonan kepada yang berwajib untuk memperoleh hak milik atau suatu hak lain atas tanah tersebut dan pihak pertama berjanji dan mengikat dirinya jika diperlukan memberi bantuan sepenuhnya kepada pihak kedua untuk keperluan tersebut.. ----------------------------------------------------------------- Pasal 6. ----------------------------------Pihak pertama mengikat dirinya dan diwajibkan -----------------menyerahkan tanah tersebut diatas seluruhnya dalam keadaan kosong (tidak ada penghuninya) kepada pihak kedua selambat-lambatnya pada hari ini. -------------------------------------------------------------- Pasal 7. ----------------------------------Semua biaya untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah ----tersebut dipikul dan dibayar oleh pihak kedua. ---------------------Semua pajak-pajak mengenai segala sesuatu yang --------- dioperkan dan diserahkan tersebut yang timbul sampai hari --ini dipikul dan harus dibayar oleh pihak pertama dan ------------sesudahnya hari ini oleh pihak kedua. -------------------------------------------------------------------- Pasal 8. ---------------------------------Pihak kedua dan
.
-baik bersama-sama maupun masing-masing dengan hak memindahkan kuasa ini dan menarik kembali pemindahan ---kuasa itu telah diberi kuasa oleh pihak pertama untuk :---------
a. Memberitahukan kepada Instansi yang berwajib --------mengenai pengoperan dan penyerahan hak tersebut -----diatas. --------------------------------------------------------------------
b. Mengajukan permohonan kepada yang berwajib, supaya Pihak kedua dapat memperoleh hak milik atau suatu ---hak lain atas tanah tersebut dan menerimanya dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dapat -dilakukan oleh pihak pertama atas tanah tersebut, tidak ada suatupun yang dikecualikan. ---------------------------------
- Untuk keperluan itu yang diberi kuasa dikuasakan -------------mengajukan permohonan-permohonan memberikan ------------keterangan-keterangan, membuat menyuruh membuat dan --menanda-tangani akta dan surat-surat lainnya memilih ---------tempat tinggal dan selanjutnya melakukan apapun juga yang perlu dan berguna untuk mencapai maksud tersebut tidak -ada tindakan yang dikecualikan. ---------------------------------------Kuasa tersebut diatas tidak dapat ditarik kembali dan ----------merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari ---------------perjanjian ini, yang dengan tidak adanya kuasa itu tidak akan dibuat dan kuasa itupun diberikan dengan melepaskan --------segala aturan-aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang yang mengatur segala dasar-dasar dan sebab-sebab yang ---mengakhirkan sesuatu kuasa. ------------------------------------------------------------------------------ Pasal 9. ---------------------------------Pihak-pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan umum ----mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya di kantor ---------Panitera Pengadilan Negeri di Muara Enim. -----------------------
- Akhirnya Para Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas Para Penghadap dan/atau Para Pihak yang diwakilinya sesuai dengan tanda pengenalnya masing-masing, demikian pula halnya dengan semua dokumen, data-data dan keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh Para Penghadap adalah lengkap dan benar sebagaimana yang disampaikan kepada Saya, Notaris, dan Para Penghadap bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya Para Penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini dan menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul dikemudian hari; ------
- Akta ini diselesaikan pada pukul
.
W.I.B. (Waktu Indonesia Barat); --------------------------------------------
- Dari segala sesuatu yang tersebut di atas, maka dibuatlah : --------------------------------------- A K T A - I N I --------------------------------
- Dibuat dan diresmikan di Prabumulih pada hari dan tanggal sebagaimana yang telah disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ----------------------------------------------------------
1. nona YANI YOSEPHA, lahir di Prabumulih tanggal 02-10-1973 (dua Oktober seribu sembilanratus tujuhpuluh tiga), -------bertempat tinggal di Prabumulih Jalan A. Hamid Nomor 590, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 03, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, ------------------------
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ---------------------09.1005.01170.02101973; -----------------------------------------------
-Warga Negara Indonesia, dan -----------------------------------------
2. nona ITA SUSANTI, lahir di Prabumulih, tanggal 10-08-1977 (sepuluh Agustus seribu sembilanratus tujuh puluh tujuh), bertempat tinggal di Prabumulih Jalan Jenderal Sudirman, Rukun Tetangga 10, Rukun Warga 04, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Pemegang Kartu Tanda --------Penduduk Nomor : 10.1005.01240.100811977; --------------------Warga Negara Indonesia; ------------------------------------------------ kedua-duanya Pegawai Kantor Notaris, dan bertempat tinggal di Prabumulih sebagai Saksi-saksi. -------------------------
- Setelah akta ini dibacakan oleh Saya, Notaris kepada para Penghadap dan Saksi-saksi, maka seketika itu juga para Penghadap, para Saksi dan Saya, Notaris menanda-tanganinya. -
- Dibuat dengan

- tanpa renvooi. -------------------------------------------
- Minuta aktanya telah ditandatangani sebagaimana mestinya. - Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ---------------
Notaris di Prabumulih, ---------------------


HERMAN ADRIANSYAH, S.H.
Diposkan oleh Tejabuwana di 09.30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar