I. Definisi Firma (Fa)
Firma adalah persekutuan/ badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya. Resiko usaha dari badan usaha ini ditanggung bersama oleh para sekutu/pendiri termasuk dengan harta pribadinya.
II. Penjelasan Singkat tentang Firma
a. Dasar Hukum
Firma tidak diatur secara khusus dalam Peraturan atau Undang-Undang tentang Firma, kecuali yang diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait
Karena persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
b. Nama dan Tempat Kedudukan
Firma harus memiliki nama dan tempat kedudukan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Nama Firma biasanya dibuat dengan nama pribadi salah satu anggotanya atau gabungan dari nama para pendirinya. Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari instansi terkait seperti halnya pemakaian nama PT.
Sedangkan tempat keuddukan Firma adalah kota/kabupaten di wilayah Republik Indonesia dan memiliki alamat jelas sebagai kantor pusat melaksanakan kegiatan usaha
c. Modal Firma
Badan usaha Firma tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam Akta Pendirian seperti halnya Perseroan Terbatas (PT)
d. Maksud dan tujuan Firma
Maksud dan tujuan perusahaan ini dapat bersifat umum atau spesialis. Namun umumnya badan usaha ini didirikan untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
III. Syarat dan Ketentuan Pendirian Firma antara lain:
Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
Memilik nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut
Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
IV. Proses Pendirian Firma
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian
Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
Persyaratan;
Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
Data anggaran dasar Firma
Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 2 : Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
Lama proses; 2 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 3 : Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
Kartu NPWP
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses; 2-3 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 4: Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan;
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama Proses; 3-5 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
Salinan akta pendirian Firma
Lama proses; 1 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 6 : Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Foto kopi KTP
Foto kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala DEsa atau Camat terdekat
Gambar detail konstruksi bangunan
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 7 : Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
Foto kopi KTP
Foto kopi sertifikat tanah
Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 8: Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
Foto kopi KTP
Foto kopi sertifikat tanah
Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 9 : Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan SIUP diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat. untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
Foto kopi KTP
Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
Foto direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
Neraca awal
Lama Proses; 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap, kecuali untuk SIUP besar.
Tahap 10: Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
. Permohonan pendaftaran diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
Foto kopi KTP
Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Materai 2lbr
Foto kopi sertifikat Penyuluhan (SP)
Lama Proses; 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap Tambahan untuk Bisa ikut pengadaan/tender bidang Jasa Konstruksi Setelah Dinyatakan Legal
Khusus untuk perusahaan yang ingin mengikuti pengadaan/tender bidang Jasa Konstruksi harus memiliki;
Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) untuk tenaga ahli
Kartu Tanda Anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi LPJK seperti AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, GAPANSI, GAPEKSINDO untuk kontraktor atau INKINDO/PERKINDO untuk konsultan
Sertifikat Badan Usaha yang terakreditasi LPJK
IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi)
sumber : http://sugiartoagribisnis.wordpress.com/2010/11/29/473/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar