16/04/13

Materi Hukum Jaminan (buku II KUHPer) | Ibu Noor Saptanti,SH,MH

BUKU II KUH PERDATA

BARANG
•Menurut undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik. (KUHPerd. 503, 519, 833, 955, 1131.)
•Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil pada tanah, adalah bagian dari barang itu. (KUHPerd. 502, 588 dst.)

BAB I
BARANG DAN PEMBAGIANYA
Pembagian barang
1. Ada barang yang bertubuh, dan ada yang tidak bertubuh. (KUHPerd. 547,559, 612.)

2. Ada barang yang bergerak dan ada yang tak bergerak, (KUHPerd.519, 545 dst., 550, 555, 1150, 1162, 1963, 1977;)

3. Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan adalah barang-barang yang habis karena dipakai.

Barang tak bergerak adalah:
n1. tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya;
n2. penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam pasal 510;
n3. pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya menancap dalam
tanah, buah pohon yang belum dipetik, demikian pula barang-barang
tambang seperti: batu bara, sampah bara dan sebagainya, selama
barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah; (KUHPerd.
500, 1140)
n4. kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari pohon yang tinggi,
selama belum ditebang;
n5. pipa dan saluran yang digunakan untuk mengalirkan air dari rumah atau
pekarangan; dan pada umumnya segala sesuatu yang tertancap dalam
pekarangan atau terpaku pada bangunan. (Cred. verb. 4.)

Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang
n1. hak pakai hasil dan hak pakai barang bergerak; (KUHPerd. 756, 818 dst.)
n2. hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus,maupun bunga cagak hidup; (KUHPerd. 1770 dst.)
n3. perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;

4. bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang,persekutuan perdagangan atau persekutuan perusahaan, sekalipun
barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang sebagai barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta
saja, selama persekutuan berjalan; (KUHD 40.)

5. saham dalam utang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku besar, maupun sertifikat, surat pengakuan utang, obligasi atau surat berharga lainnya, beserta kupon atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan itu;

6. sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing. (KUHPerd. 508, 513 dst.)

nIstilah 'barang bergerak', tanpa ada pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas, dianggap bersifat bergerak. n(KUHPerd. 509 dst.)

Barang dalam hubungan dengan pemegang besit.
•Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang lainnya adalah milik negara, milik persekutuan atau milik perorangan. (KUHPerd. 520 dst., 523 dst., 526 dst., 570, 585 dst.)
•Pekarangan dan barang tak bergerak lainnya yang tidak dipelihara dan tidak ada pemiliknya, seperti halnya barang seseorang yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang warisannya ditinggalkan, adalah milik negara. (KUHPerd. 585, 621, 832, 873, 1126, 1129)


Demikian pula, milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai, bengawan dan sungai yang dapat dilalui dengan perahu dan perahu tambang beserta tepinya, pulau besar dan pulau kecil,beting yang muncul di atas bengawan dan sungai itu, demikian juga pelabuhan dan tempat mendarat, tanpa mengurangi hak seseorang atau persekutuan yang diperoleh berdasarkan suatu tindak perdata atau besit.
•(KUHPerd. 519, 522, 524, 537, 554, 591, 597, 629, 1963)

SEMOGA BERMANFAAT
NOOR SAPTANTI,SH,MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar