11/04/13

AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN | materi Pak Udin

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
Dr. UDIN NARSUDIN, S.H., M.Hum

DAERAH KERJA : Kabupaten Tangerang
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor : 14-X.A-2003
Tanggal 4 Desember 2003

Jl. Anggrek Hitam Blok AA. 29, BSD, Kota Tangerang Selatan
Telp. 021-5381961 Fax. 021-53157414



AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

Nomor 01/2013.


Lembar Pertama/Kedua


Pada hari ini, ​ tanggal​ (​ ​ )
bulan​ tahun ​ ( );
hadir dihadapan Saya Doktor UDIN NARSUDIN, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 4 Desemer 2003, Nomor 14-X.A-2003, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kabupaten Tangerang dan berkantor di Jalan Anggrek Hitam Blok AA Nomor 29, Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang Saya, PPAT kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
. 1.​-Nyonya INTANIA MARTIKA RACHMAN,
.
.
.


Pemegang hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dibebani Hak Tanggungan, selanjutnya disebut “Pemegang Hak”;
2.​-Nyonya
.
.
.
pemilik
.
.
selaku Pemberi Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”.
. -Nyonya SANTI MUGI HANDAYANI,
.
.
.
.
-selaku Penerima Hak Tanggungan, yang setelah Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar pada Kantor Pertanahan setempat akan bertindak sebagai Pemegang Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”. -------

Para Penghadap dikenal oleh Saya PPAT dari identitasnya. -------------

Para Pihak menerangkan :
• bahwa oleh Pihak Kedua dan
.
.
selaku Debitor, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian utang piutang yang dibuktikan dengan :
- akta tanggal ................ Nomor ............ , dibuat dihadapan Tuan ACHMAD, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya diperlihatkan kepada Saya, PPAT;
- akta di bawah tangan yang bermeterai cukup, dibuat di Jakarta, tanggal ................ Nomor ............ , yang aslinya diperlihatkan kepada Saya, PPAT;

• bahwa untuk menjamin pelunasan utang Debitor sejumlah Rp
.
/sejumlah uang yang dapat ditentukan dikemudian hari berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut di atas dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaruannya (selanjutnya disebut “Perjanjian Utang Piutang”) sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar Rp
( ................................................. ), oleh Pihak Pertama diberikan dengan akta ini kepada dan untuk kepentingan Pihak Kedua, yang dengan ini menyatakan menerimanya, Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya atas Objek/Objek-Objek berupa ....... ( ........ ) hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang diuraikan di bawah ini :

• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor 4963/Cipayung, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 15 Mei 2012 Nomor 00069/Cipayung, seluas 72 M2 (tujuhpuluh dua meter persegi), terdaftar atas nama Drs. THEOPULUS GHANI, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.04.08.05.05885, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) .................................................. ;
terletak di :
- Provinsi​:​Banten;
- Kabupaten/Kota ​:​Tangerang Selatan;
- Kecamatan​:​Ciputat;
- Desa/Kelurahan​:​Cipayung;
- Jalan​:​Jalan SMA 98;
yang diperoleh oleh Pihak Pertama berdasarkan :
.
.
.
• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor ​dengan Nomor --------Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.04.08.05.05885, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) .................................................., yaitu seluas 721 M2 (tujuhratus duapuluh satu meter persegi), terdaftar atas nama Drs. THEOPULUS GHANI, dengan batas-batas :
- sebelah Utara ​:​tanah Tuan AHMAD;
- sebelah Barat ​:​tanah
- sebelah Selatan​:​Jalan Sutoyo;
- sebelah Timur ​: ​parit;
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta Bidang tanggal 15 Mei 2012 Nomor 00069/Cipayung, yang dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.04.08.05.05885;
terletak di :
- Provinsi​:​Banten;
- Kabupaten/Kota ​:​Tangerang;
- Kecamatan​:​Ciputat;
- Desa/Kelurahan​:​Cipayung;
- Jalan​:​Jalan SMA 98;
yang diperoleh oleh Pihak Pertama berdasarkan :
.
.
.
• Hak Milik atas sebidang tanah Persil Nomor ...... Blok ....... Kohir ............... seluas 72 M2 (tujuhpuluh dua meter persegi), terdaftar atas nama Drs. THEOPULUS GHANI, dengan batas-batas :
- sebelah Utara ​:​tanah Tuan AHMAD;
- sebelah Barat ​:​tanah
- sebelah Selatan​:​Jalan Sutoyo;
- sebelah Timur ​: parit;
sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang tanggal 15 Mei 2012 Nomor 00069/Cipayung, yang dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.04.08.05.05885 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) .................................................. ,
terletak di :
- Provinsi​:​Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Kabupaten/Kota ​:​Jakarta Timur;
- Kecamatan​:​Cipayung;
- Desa/Kelurahan​:​Cipayung;
- Jalan​:​Jalan SMA 98;
yang diperoleh oleh Pihak Pertama berdasarkan :
.
.
.
• Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor ....................
terletak di :
- Provinsi​:​Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Kabupaten/Kota ​:​Jakarta Timur;
- Kecamatan​:​Cipayung;
- Desa/Kelurahan​:​Cipayung;
- Jalan​:​Jalan SMA 98.
• Hak
.
.
.
Sertipikat dan bukti pemilikan ........................ yang disebutkan di atas diserahkan kepada Saya, PPAT, untuk keperluan pendaftaran hak, pendaftaran peralihan hak, dan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dengan akta ini.

Pemberian Hak Tanggungan tersebut di atas meliputi juga :
.
.
.
Untuk selanjutnya hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan benda-benda lain tersebut di atas disebut sebagai “Objek Hak Tanggungan” yang oleh Pihak Pertama dinyatakan sebagai miliknya.

Para pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan, bahwa pemberian Hak Tanggungan tersebut disetujui dan diperjanjikan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : -----

Pasal 1.

Pihak Pertama menjamin bahwa semua Objek Hak Tanggungan tersebut di atas, betul milik Pihak Pertama, tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan dan bebas pula dari beban-beban apapun yang tidak tercatat.

Pasal 2.

Hak Tanggungan tersebut di atas diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua dengan janji-janji yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana diuraikan di bawah ini :
• Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan di atas, dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari Objek Hak Tanggungan yang akan disebut di bawah ini, dan yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa Objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi;
- Objek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp ( );
- Objek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp ( );
- Objek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp ( );
• Dalam hal Objek Hak Tanggungan kemudian dipecah sehingga Hak Tanggungan membebani beberapa hak atas tanah, Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah tersebut, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa Objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi. Nilai masing-masing hak atas tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua;
• Pihak Pertama tidak akan menyewakan kepada pihak lain Objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, termasuk menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka jika disetujui disewakan atau sudah disewakan;
• Pihak Pertama tidak akan mengubah atau merombak semua bentuk atau tata susunan Objek Hak Tanggungan, termasuk mengubah sifat dan tujuan kegunaannya baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua;
• Dalam hal Debitor sungguh-sungguh cidera janji, Pihak Kedua oleh Pihak Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk mengelola Objek Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak Objek Hak Tanggungan yang bersangkutan;
• Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang tesebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama : -
a. menjual atau suruh menjual di hadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian; ---------------------------------------------------
b. mengatur dan​menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan; ---------------------------------------------------
c. menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi; -----------------------------------------------
d. menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------
e. mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut di atas; dan -----------------------------------------------------------
f. melakukan hal-hal lain yang menurut Undang-Undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut. ------------------------------------
• Pihak Kedua sebagai pemegang Hak Tanggungan Pertama atas Objek Hak Tanggungan tidak akan membersihkan Hak Tanggungan tersebut kecuali dengan persetujuan dari Pemegang Hak Tanggungan Kedua dan seterusnya, walaupun sudah dieksekusi untuk pelunasan piutang Pemegang Hak Tanggungan Pertama; --------------------------------------------------
• Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak akan melepaskan haknya atas Objek Hak Tanggungan atau mengalihkannya secara apapun untuk kepentingan Pihak Ketiga; -----------------------------------------------
• Dalam hal Objek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh Pihak Pertama atau dicabut haknya untuk kepentingan umum, sehingga hak Pihak Pertama atas Objek Hak Tanggungan berakhir, Pihak Kedua dengan akta ini oleh Pihak Pertama diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menuntut atau menagih dan menerima uang ganti rugi dan/atau segala sesuatu yang karena itu dapat ditagih dari Pemerintah dan/atau Pihak Ketiga lainnya, untuk itu menandatangani dan menyerahkan tanda penerimaan uang dan melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna serta dipandang baik oleh Pihak Kedua serta selanjutnya mengambil seluruh atau sebagian uang ganti rugi dan lain-lainnya tersebut guna pelunasan piutangnya; ------------
• Pihak Pertama akan mengasuransikan Objek Hak Tanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran dan malapetaka lain yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua dengan syarat-syarat untuk suatu jumlah pertanggungan yang dipandang cukup oleh Pihak Kedua pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan surat polis asuransi yang bersangkutan akan disimpan oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan membayar premi pada waktu dan sebagaimana mestinya; Dalam hal terjadi kerugian karena kebakaran atau malapetaka lain atas Objek Hak Tanggungan Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menerima seluruh atau sebagian uang ganti kerugian asuransi yang bersangkutan sebagai pelunasan utang Debitor; ------------------------------------------------
• Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu diberi kuasa, untuk, atas biaya Pihak Pertama, melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga dan mempertahankan serta menyelamatkan Objek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak atas Objek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhinya atau dilanggarnya ketentuan Undang-undang serta jika diperlukan mengurus perpanjangan jangka waktu dan pembaruan hak atas tanah yang menjadi Objek Hak Tanggungan; -------------------------------------------------
• Jika Pihak Kedua mempergunakan kekuasaannya untuk menjual Objek Hak Tanggungan, Pihak Pertama akan memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk melihat Objek Hak Tanggungan yang bersangkutan pada waktu yang ditentukan oleh Pihak Kedua dan segera mengosongkan atau suruh mengosongkan dan menyerahkan Objek Hak Tanggungan tersebut kepada Pihak Kedua atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak Kedua agar selanjutnya dapat menggunakan dalam arti kata yang seluas-luasnya; ----------------
• Sertipikat tanda bukti hak atas tanah yang menjadi Objek Hak Tanggungan akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk disimpan dan dipergunakan oleh Pihak Kedua dalam melaksanakan hak-haknya sebagai pemegang Hak Tanggungan dan untuk itu Pihak Pertama dengan akta ini memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk menerima sertipikat tersebut dari Kantor Pertanahan setelah Hak Tanggungan ini didaftar; -------------------------------------------------
• .
.
.
.
.

Pasal 3.

Untuk melaksanakan janji-janji dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2, Pihak Pertama dengan akta ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua, yang menyatakan menerimanya untuk menghadap di hadapan pejabat-pejabat pada instansi yang berwenang, memberikan keterangan, menandatangani formulir/surat, menerima segala surat berharga dan lain surat serta membayar semua biaya dan menerima hak segala uang pembayaran serta melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan janji-janji dan ketentuan-ketentuan tersebut. ---------------------------------------------

Pasal 4.

Para pihak dalam hal-hal mengenai Hak Tanggungan tersebut di atas dengan segala akibatnya memilih domisili pada Kantor Pengadilan Negeri ………………….

Pasal 5.

Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh ……………..

Akhirnya hadir juga dihadapan Saya, PPAT dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan disebutkan pada akhir akta ini :
.
.
.
.
.
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui pemberian hak tanggungan dalam akta ini. -----------------

Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :
1. Tuan AHMAD GOMBAL SEKALI, Sarjana Hukum, lahir di Bogor, pada tanggal 11-12-1984 (sebelas Desember seribu sembilanratus delapanpuluh empat), karyawan, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Pintu Air Nomor 11, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 011, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat;
2. Nyonya DORMA SIHOMBING, pegawai PPAT, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Malaka Baru IX, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 011, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan Saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap Lembar Pertama disimpan di Kantor Saya, PPAT dan 1 (satu) rangkap Lembar Kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur untuk keperluan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dalam akta ini.

​ Pihak Pertama ​ Pihak Kedua





​ INTANIA MARTIKA RACHMAN ​ SANTI MUGI HANDAYANI
qq. Drs. THEOPULUS GHANI


​ Persetujuan ..................... Persetujuan ....................





........................................ ........................................


​ Saksi ​ Saksi




AHMAD GOMBAL SEKALI, SH. DORMA SIHOMBING

Pejabat Pembuat Akta Tanah




Dr. UDIN NARSUDIN, S.H., M.Hum.

Akta Pemberian Hak Tanggungan ​​Halaman dari 10 halaman
Dr. UDIN NARSUDIN, S.H., M.Hum.
Daerah Kerja : Kabupaten Tangerang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar