21/04/13

CV (Comanditaire Vennootschap) / Perseroan Terbatas

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.
Jika CV bubar maka sekutu komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukan masing-masing.
Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal itu disebutkan bahwa CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Perbedaan pandangan mulai muncul ketika membicarakan mengenai tata cara pendirian CV. Tidak seperti badan usaha Firma, yang cara pendaftarannya dijelaskan di dalam KUHD, tata cara pendaftaran CV justru tidak diatur di dalam KUHD.
Sebagian akademisi dan praktisi hukum berpendapat, persekutuan komanditer dapat didirikan hanya berdasarkan perjanjian di bawah tangan. Artinya, perjanjian cukup dilakukan di antara para pesero komplementer dan pesero komanditer. Sementara sebagian yang lain berpendapat sebaliknya, dimana pendirian sebuah CV haruslah melalui akta otentik di hadapan notaris. Setelah itu, akta pendirian harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan di dalam Tambahan Berita Negara RI. Pada praktiknya di Indonesia, pandangan yang terakhir disebutkan yang lazim dipraktikkan.

B. Rumusan Masalah
1. Pengertian persekutuan komanditer
2. Dasar hukum CV
3. Tata Cara Pendirian
4. Hak kewajiban dan tanggung jawab
5. Berakhirnya persekutuan komanditer
6. Contoh Akta CV

C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini tidak lain untuk menunjang proses belajar bagi Mahasiswa pada mata kuliah hukum Perusahaan.

D. Manfaat Penulisan
Harapan penulis setelah disusunnya makalah ini ialah mahasiswa lebih memahami tentang apa Persekutuan komanditer dan hal-hal yang berkaitan mulai dari pendirian hingga berakhirnya persekutuan tersebut. Dan penulis sangat berharap makalah ini dapat berkontribusi khususnya dalam perkuliahan hukum Perusahaan.

BAB II
TINJAUAN UMUM

A. Dasar Hukum
Persekutuan firma diatur dalam pasal 16 s/d 35 KUHD. Tiga diantara pasal-pasal itu, yakni pasal 19, 20 dan 21 adalah aturan untuk persekutuan komanditer. Pasal 19 ayat (1) KUHD berbunyi: “De vennootschap bij wijze van geldschieting, anders an comanndite genamd, wordt aangegaan tussen eene persoon, of tussen meerdere hoofdelijk vor het geheel aansprakelijke vennoten, en eene of meer andere personen als geldschieters.” (persekutuan secara melepas uang, yang juga disebut persekutuan komanditer, didirikan atas satua atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan dengan satu atau beberapa orang pelepas uang).
Letak aturan persekutuan komanditer yang ada di tengah-tengah aturan mengenai persekutuan firma, yaitu pasal 19, 20 dan 21 KUHD. Letak aturan persekutuan komanditer di tengah-tengah pasal-pasal yang mengatur persekutuan firma itu sudah sepatutnya, karena persekutuan komanditer itu juga persekutuan firma dengan bentuk khusus. Kekhususannya itu terletak pada adanya sekutu komanditer, yang pada persekutuan firma tidak ada. Pada persekutuan firma hanya ada sekutu sekutu kerja “firmant”, sedangkan dalam persekutuan komanditer, kecuali sekutu kerja, juga ada sekutu komanditer, yakni sekutu yang tidak kerja, sekutu yang hanya memberikan pemasukan saja, tidak ikut mengurus perusahaan.

B. Pengertian Perseroan Komanditer
Menurut pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa perseroan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk satu orang atau beberapa orang pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldscheiter) pada pihak yang lain.
Pada dasarnya persekutuan komanditer (Commanditaire Vennotschap) adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer. Sekutu komanditer sendiri adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan (inbreng) pada persekutuan dan ia tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan.
Status seorang sekutu komanditer itu dapat disamakan dengan seseorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari uang, benda atau tenaga pemasukannya itu saja, sedangkan Ia sama sekali lepas tangan dari pengurusan perusahaan. Dalam undang-undang sekutu komanditer itu diseut juga “geldschieter” (pelepas uang).
Pada pelepasan uang (geldschieter) uang atau benda yang telah diserahkan kepada orang lain (debitur) masih dapat dituntut kembali bila si debitur jatuh pailit, tetapi pada uang atau benda yang telah diserahkan oleh sekutu komanditer kepada persekutuan, bila persekutuan itu pailit, tidak dapat dituntut kembalinya.
Persekutuan komanditer memiliki dua macam sekutu, yaitu sekutu kerja dan sekutu tidak kerja (stille vennot). Sekutu kerja atau sekutu komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan, sedangkan sekutu tidak kerja atau sekutu komanditer tidak mengurus persekutuan. Baik sekutu kerja maupun sekutu tidak kerja masing-masing memberikan pemasukannya, yang berwujud uang, barang atau tenaga (fisik atau fikiran) atas dasar pembiayaan bersama, artinya untung rugi dipikul bersama antara sekutu kerja dengan sekutu komanditer, meskipun tanggung jawab sekutu komanditer terbatas pada modal yang disanggupkan untuk dimasukkan.
Pasal 19 KUHD menyebutkan sebagai persekutuan dengan jalan peminjaman uang (geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya dan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjam uang.
H.M.N Purwosudjipto tidak menyetujui penggunaan istilah “orang yang meminjamkan uang atau pelepas uang” (geldscheiter) untuk menyebut sekutu komanditer. Sekutu komanditer tidak sama dengan pelepas uang.

C. Jenis Persekutuan Komanditer
Dalam perkembangannya, terdapat beberapa bentuk persekutuan komanditer. Pertama adalah persekutuan komanditer murni.
Dalam bentuk yang paling sederhana ini, hanya terdapat satu pesero komplementer dan beberapa pesero komanditer.
Bentuk yang kedua adalah persekutuan komanditer campuran. Bentuk ini biasanya terjadi pada persekutuan firma yang sedang membutuhkan tambahan modal. Pihak yang mau memberikan tambahan modal itu bertindak sebagai pesero komanditer. Sementara pesero firma secara otomatis akan menjadi pesero komplementer.
Sedangkan bentuk ketiga dari CV adalah persekutuan komanditer bersaham. Dalam bentuk ini, perseroan menerbitkan saham dengan tujuan untuk memudahkan penarikan kembali modal yang telah disetorkan. Tiap pesero komplementer dan komanditer memegang saham yang tidak dapat diperjualbelikan ini.

BAB III
PEMBAHASAN

A. Pertanggungjawaban Hukum
Dalam melangsungkan kegiatan usahanya, aktivitas bisnis CV dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka-lah yang bertanggungjawab untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam perseroan tersebut. Bahkan jika ditarik lebih jauh, para pesero komplementer ini juga dapat dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan-perikatan perseroanya.
Di sisi lain, para pemberi modal atau pesero komanditer, tidak bisa terlibat dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa pesero komanditer ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada pemberian kuasa sekalipun.
Implikasinya, pesero komanditer tidak perlu ikut memikul beban kerugian yang jumlahnya lebih besar dari modal yang disetorkannya ke perusahaan. Namun jika pesero komanditer terbukti ikut menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer dan mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan perseroan tersebut.

B. Prosedur Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
Untuk mendirikan CV sama dengan PT yaitu dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif. Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan.
Setiap Pendirian CV harus dibuat dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRAN dan dilakukan oleh Notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia. Yang harus di lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang.

Kerangka Anggaran Dasar Perseroan Meliputi;
1. Pendiri Perseroan
Harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
a. Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang dan Warga Negara Indonesia.
b. Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2. Nama Perseroan
Harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha;
a. Pemakaian nama Perseroan Komanditer tidak diatur oleh secara khusus oleh Undang-undang atau Peraturan Pemerintah artinya Kesamaan atau Kemiripan nama perseroan di perbolehkan.
b. Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota/Kabupaten sebagai tempat Perseroan melakukan kegiatan usahadan sebagai kantor pusat perseroan.
3. Maksud & Tujuan serta Kegiatan Usaha
Harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah ini;
a. Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT.
b. Untuk memudahkan anda kami menyediakan informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiata Usaha Perseroan.
4. Modal Perseroan
Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya.
5. Pengurus Perseroan
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan menjadi Pengurus Perseroan yaitu ; Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
a. Persero Aktif; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
b. Persero Pasif; Adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Setelah langkah No. 1 s.d 5 telah anda tentukan maka anda sudah siap untuk mengajukan permohonan AKTA PENDIRIAN sebagai langkah awal atau berdirinya Perusahaan anda.
Setelah Akta Pendirian selesai dibuat maka yang harus dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pendaftarn ke Pengadilan Negeri setempat, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.

C. Kewajiban Pajak
Merujuk pada UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang menyebutkan bahwa Badan sebagai subjek pajak adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
Dari definisi Badan di atas jelas bahwa persekutuan komanditer termasuk ke dalam subjek pajak. Sehingga secara umum CV juga berkewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana perseroan terbatas.

D. Kelebihan dan Kelemahan Persekutuan Komanditer
Kelebihan CV antara lain :
§ Prosedur pendiriannya relatif mudah;
§ Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak (modal gabungan);
§ Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar;
§ Kemampuan manajemen lebih luas;
§ Manajemen dapat didiversifikasikan;
§ Struktur organisasi yang tidak terlau rumit;
§ Kemampuan untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan CV antara lain :
§ Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas;
§ Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin;
§ Sulit untuk menarik kembali investasinya;
§ Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama.

E. Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Karena pada hakekatnya persekutuan komanditer adalah persekutuan perdata, maka berakhirnya persekutuan komanditer adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan 1652 KUHPerdata.
Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu, lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan, musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan, kehendak dari sekutu, dan jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.


F. Contoh Akta Perseroan Komanditer
PERSEROAN KOMANDITER
C.V. .............
Nomor :....

Pada hari ini, ............tanggal........................ menghadap kepada saya, ..........., Sarjana Hukum, notarisdi ......., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya,
notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ---------------------------------------
Semua menurut keterangan para penghadap Warga Negara Indonesia. ----------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris tersebut di atas, menerangkan dengan ini mendirikan suatu Perseroan Komanditer demikian dengan tidak mengurangi izin dari yang berwajib sepanjang mengenai aturan-aturan dan perjanjian-perjanjian (Anggaran Dasar) sebagai berikut : ------------------------------------------------
---------------------- Pasal 1. --------------------------
Perseroan ini bernama Perseroan Komanditer: untuk pertama kalinya berkantor di dengan cabang-cabangnya/perwakilan-perwakilannya di tempat-tempat lain sebagaimana akan ditetapkan oleh para pesero secara musyawarah. --------------------------------
------------------------ Pasal 2. ------------------------
Maksud dan tujuan perseroan ini : ------------------------
a. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang pemborongan berbagai bangunan; --------------
b. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan pada -umumnya, baik atas tanggung jawab sendiri maupun atas tanggungan pihak lain secara komisi, termasuk pula perdagangan ekspor, impor, interinsulair dan lokal; ---
c. Menjalankan usaha-usaha sebagai grosir, leveransir/ suplier dan agen dari segala macam barang-barang baik dalam maupun luar negeri; ------------------------
d. Menjalankan usaha-usaha yang sifatnya memberikan bantuan dalam bidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum; ------------------------------------------------
- Satu dan lain dalam arti kata yang seluas-luasnya, demikian dengan mengindahkan ketertiban umum, tata susila- dan hukum yang berlaku. ----------------------------------
---------------------- Pasal 3. --------------------------
Perseroan ini mulai berdiri dan dianggap berjalan, terhitung sejak tanggal hari ini dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya. ---------------------------
Masing-masing pesero pada tiap-tiap akhir tahun berhak keluar dari perseroan asal saja memberitahukan kehendaknya itu sedikitnya 3 (tiga) bulan dimuka kepada para pesero lainnya dengan surat tercatat atau dengan perantaraan Surat Juru Sita. ----------------------------
Dalam kejadian demikian, maka pesero itu dianggap ke luar dari perseroan pada akhir tahun yang bersangkutan. -------
--------------------- Pasal 4. ---------------------------
1. Modal perseroan tidak ditetapkan besarnya dan sewaktu -waktu ternyata dalam buku-bukunya, demikian pula pesertaan masing-masing pesero dalam modal perseroan. --
2. Untuk setiap penyetoran kepada pesero-pesero yang bersangkutan diberikan tanda penerimaan yang sah sebagai tanda bukti, ditandatangani oleh Direktur dan -akil Direktur, penyetoran-penyetoran itu dibukukan dalam Rekening Modal. -----------------
3. Modal yang diperlukan oleh perseroan akan disediakan oleh para pesero menurut persetujuan mereka sendiri. --
4. pesero memasukan tenaga, kerajinan, waktu dan pikiran ke dalam perseroan, demikian mereka ditunjuk sebagai pesero-pesero pengurus perseroan ini, sedang pesero yang lainnya adalah pesero komanditer. ---------
------------------------ Pasal 5. ------------------------
Masing-masing pesero pengurus menanggung sepenuhnya tentang segala sesuatu yang mengenai perseroan ini, sedang pesero komanditer tidak menanggung kerugian yang melebihi pesertaan mereka dalam perseroan. ---------------
------------------------ Pasal 6. ------------------------
Perseroan diurus dan dipimpin oleh : ---------------------
________________________________________________________----------------------------

----------------------- Pasal 7. -------------------------
Buku-buku perseroan ditutup tiap-tiap tahun pada akhir bulan Desember, untuk pertama kalinya pada akhir bulan Desember _____.--------------------------------------------
Selekas-lekasnya tetapi selambat-lambatnya dalam tiga bulan setelah buku-buku perseroan ditutup oleh para pesero pengurus harus dibuat neraca dan perhitungan laba rugi dan setelah disetujui oleh para pesero sebagai tanda persetujuan itu ditandatangani oleh merekaPengesahan neraca dan perhitungan laba rugi itu membebaskan para pesero pengurus dari tanggung jawab mereka atas segala tindakan yang telah mereka lakukan dalam tahun buku yang lampau, sepanjang tindakan-tindakan itu ternyata dalam buku-buku perseroan. ----
Bilamana tentang pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi tersebut terdapat perselisihan di antara para pesero yang tidak dapat diselesaikan oleh mereka secara musyawarah, maka masing-masing pihak berhak memohon kepada Hakim yang berwajib di tempat kedudukan perseroan untuk mengangkat tiga (3) orang arbiter, yang akan memutuskan perselisihan itu setelah memberi kesempatan kepada peseroengajukan pendapat mereka masing-masing. ------
Para arbiter itu berhak melihat semua buku-buku dan surat-surat perseroan dan memberi keputusan sebagai orang- jujur dan keputusan mereka adalah keputusan terakhir, juga mengenai biaya-biaya yang telah dikeluarkan perseroan. --------------------------------------------
----------------------- Pasal 8. -------------------------
Pekerjaan-pekerjaan untuk mengurus dan perseroan diatur dan dibagi antara pesero pengurus secara-musyawarah. ----------------------------------------------
Para pesero pengurus dapat diberi gaji atau honorarium bulanan yang besarnya ditetapkan para pesero bersama dan dapat diubah oleh mereka menurut keadaan. ------------
----------------------- Pasal 9. -------------------------
Pesero komanditer setiap waktu kerja, berhak melihat dan memeriksa kas, buku-buku dan surat-surat perseroan dan berhak untuk masuk ke halaman-halaman dan gedung-gedung yang dipergunakan oleh perseroan. ------------------------
Pesero pengurus wajib memberikan keterangan-keterangan kepada pesero komanditer mengenai perseroan yang dikehendakinya. ------------------------------------------
Pesero pengurus dapat diberi gaji bulanan yang jumlahnya - ditetapkan oleh para pesero semuanya, dan setiap waktu dapat dirubah menurut keadaan. ---------------------------
----------------------- Pasal 10. ------------------------
Keuntungan bersih perseroan tiap-tiap tahun sebagaimana ternyata dalam perhitungan laba rugi yang telah diterima baik sebagaimana tersebut di atas akan dibagi antara para pesero masing-masing menurut perbandingan pemasukan modal mereka dalam perseroan. ------------
Sebelum keuntungan tersebut dibagi sebagaimana tersebut di atas, jika dianggap perlu dengan persetujuan para pesero bersama dari keuntungan tersebut dapat dipisahkan terlebih dahulu untuk mengadakan atau menambah dana cadangan. -----------------------------------------
Dana cadangan jika adakan terutama disediakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita, tetapi para pesero bersama dapat memutuskan untuk mempergunakan uang cadangan itu semuanya atau sebagian untuk modal kerja atau untuk tujuan-tujuan lainnya yang berguna bagi perseroan dan uang cadangan itu dianggap laba yang belum dibagikan. ----
Kerugian perseroan dipikul oleh para pesero masing- masing juga menurut perbandingan bagian pemasukan dalam modal perseroan, demikian dengan ketentuan bahwa para pesero komanditer tidak akan memikul rugi yang tidak melebihi pesertaan mereka dalam perseroan.
------------------------ Pasal 11. -----------------------
Bilamana salah seorang pesero meninggal dunia perseroan tidak berakhir, akan tetapi diteruskan oleh (para) pesero lainnya dengan para ahli waris pesero yang meninggal dunia, yang dalam perseroan ini harus diwakili oleh salah seorang dari mereka atau seorang kuasa, kecuali bila para-ahli waris itu menyatakan bahwa mereka tidak menghendaki meneruskan perseroan. ------------------------------------
-------------------------- Pasal 12. ---------------------
Bilamana salah seorang pesero mengundurkan diri dan ke luar sebagai pesero perseroan menurut ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 3, atau salah seorang pesero meninggal dunia dan para ahli warisnya sebagaimana disebut dalam pasal 11, tidak menghendaki meneruskan sebagai pesero perseroan, perseroan tidak berakhir tetapiditeruskan oleh para pesero lainnya dengan kewajiban membayar kepada pesero yang mengundurkan diri tersebut
atau kepada para ahli waris pesero yang meninggal dunia dengan uang tunai dalam waktu selambat-lambatnya tiga (3) bulan sesudahnya dari bagian pesero yang bersangkutan dalam perseroan, baik karena pemasukannya dalam perseroan maupun karena laba yang belum dibagi karena apapun juga. ---------------------------------------------
Bilamana salah seorang pesero dinyatakan pailit, ditaruh di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya, maka pesero itu dianggap telah mengundurkan diri dan keluar sebagai pesero perseroan dengan persetujuan para pesero lainnya atau satu hari sebelum ia menyatakan pailit, ditaruh di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya dan perseroan diteruskan oleh para pesero lainnya, tetapi dengan kewajiban membayar dengan uang tunai kepada wakil menurut Hukum dari peser yang bersangkutan dalam waktu selambat lambatnya enam (6) bulan sesudahnya bagian pesero itu dalam perseroan, baik karena pemasukannya dalam modal perseroan maupun karena laba yang belum dibagi atau karena apapun juga. --------------------------------------
------------------------- Pasal 13. ----------------------
Masing-masing pesero hanya diperbolehkan melepaskan atau menggadaikan bagiannya dalam perseroan, bilamana disetujui oleh para pesero lainnya. ----------------------
Perjanjian-perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini tidak berlaku terhadap perseroan. --------------------------------------
------------------------ Pasal 14. -----------------------
Bilamana perseroan telah menderita rugi lebih dari 75% (tujuh puluh lima prosen) dari modalnya, maka pesero pengurus wajib memberitahukan hal itu kepada pesero komanditer yang berhak untuk dengan seketika ke luar dari perseroan. ------------------------------------------
Pesero itu dianggap telah keluar dari perseroan pada tanggal kehendaknya untuk keluar dari perseroan, diberitahukan kepada para pesero lainnya dengan surat tercatat atau dengan perantaraan Surat Juru Sita dan ia berhak untuk menuntut bagiannya dalam perseroan dengan
seketika dan secara sekaligus. ---------------------------
------------------------- Pasal 15. ----------------------
Bilamana dapat dibuktikan bahwa pesero pengurus melalaikan kewajibannya untuk mengurus atau menjalankan perseroan dengan tidak selayaknya atau melakukan tindakan tindakan yang merugikan perseroan, maka pesero komanditer berhak dengan seketika keluar dari perseroan. ------------
Dalam kejadian demikian berlakulah apa yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat terakhir. -------
------------------------- Pasal 16. ----------------------
Hal-hal yang tidak diatur atau cukup diatur dalam akta ini akan diputuskan oleh para pesero secara berunding. ---
------------------------ Pasal 17. -----------------------
Para pesero memilih tempat tinggal yang sah dan tidak berubah tentang hal ini dan segala akibat-akibatnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di __________________------------
--------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------
Dibuat dan diselesaikan di ______________ pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh : ------------------------------
1.........................................................
2.........................................................
keduanya pegawai kantor notaris, bertempat tinggal di___________________, sebagai saksi-saksi. ----------------------------
Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatanganinya. Dibuat dengan tanpa memakai renvoi. ----------------------


BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Perusahaan perorangan ialah suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Pada perusahaan perorangan/Perusahaan dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya, dengan demikian dapat dikatakan pula bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Oleh karena itu, pemilik Perusahaan perorangan/ Perusahaan dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Maka dari itu, kelebihan Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang: Aktivitasnya relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah, Biaya organisasinya rendah, Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas, Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak milik, dan Manajemen-nya relatif fleksibel.
B. Saran
Tidak hanya kemudahan dalam permodalan dalam pemulaian persekutuan komanditer karena dilakukan oleh dua orang atau lebih namun juga kepastian hukum yang diperoleh. Saran saya sebelum memulai suatu CV, perhatikan terlebih dahulu prosedur dan prosesnya.


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku
Abd. Kodir Muhamad, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Adytia Bakti, Bandung 1992.
B. Internet
http://ahmadsyariefudinibntasyr.blogspot.com/2012/06/hukum-perdata-persekutuan.html - diunduh tanggal 6 November 2012.
http://andiayu.wordpress.com/2010/04/25/komanditer-cv-comanditaire-vennootschap/ - diunduh tanggal 6 November 2012.
http://birotiket-travel-murah.blogspot.com/2012/05/contoh-akta-perseroan komanditer.html –diunduh tanggal 6 November 2012.

sumber : http://elganurfazrin.blogspot.com/2012/11/perseroan-komanditer-cv.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar