08/04/13

AKTA JUAL BELI MESIN

http://raimondfloralamandasa.blogspot.com/
AKTA JUAL BELI MESIN
Nomor:

Pada hari ini,
Menghadap di hadapan saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal, dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:
- Tuan
.
.
.
-untuk selanjutnya disebut :-
--------------------PIHAK PERTAMA
-Tuan
.
.
.
-untuk selanjutnya disebut :
---------------------PIHAK KEDUA
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.- Para penghadap lebih dahulu menerangkan:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari/yang berhak atas:
 Sebuah mesin cetak dengan perincian sebagai berikut:
- Nama Barang :
- Tahun :
- Warna :
- Ukuran :
- Nomor Seri :
-berikut segala sesuatu yang menurut maksud dan ketentuan perundang-undangan menjadi bagian/ perlengkapan dari mesin cetak tersebut.
Untuk selanjutnya disebut “Mesin”.
-Maka sekarang berkenaan dengan hal-hal tersebut kedua belah pihak telah setuju dan mufakat untuk mengadakan perjanjian sebagai berikut:
----------------------- Pasal 1
PIHAK PERTAMA menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA membeli, menerima penyerahan dan membayar harga mesin tersebut sejumlah Rp. 375.000.000,- (tigaratus tujuhpuluh lima juta rupiah) jumlah uang mana telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebelum penandatanganan akta ini dan untuk penerimaan uang tersebut PIHAK PERTAMA akan memberikan kwitansi tersendiri.
----------------------- Pasal 2
Apa yang dijual dan diserahkan dengan perjanjian ini telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan nyata dan dalam keadaan layak pakai sebelum penanda-tanganan akta ini dan mengenai keadaan itu PIHAK KEDUA dengan ini secara tegas melepaskan segala haknya untuk menuntut tentang adanya kerusakan atau kekurangan dari apa yang dibelinya tersebut.
-----------------------Pasal 3
PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin, bahwa :- Jual beli ini adalah sah, berlaku efektif dan mempunyai kekuatan hukum;
a. PIHAK PERTAMA adalah pemilik tunggal/mutlak dari Mesin; PIHAK PERTAMA berhak untuk menjual dan menyerahkan Mesin; PIHAK KEDUA akan menjadi pemilik Mesin tanpa gangguan, dan dibebaskan dari pihak ketiga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas Mesin;- Mesin tersebut bebas dari klaim, sitaan, tidak dijadikan jaminan untuk sesuatu hutang baik secara penyerahan hak milik secara fidusia atau dengan cara lainnya; Segala hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban PIHAK PERTAMA terhadap Pihak Ketiga maupun instansi-instansi terkait lainnya yang berkenaan dengan Mesin tersebut sebelum tanggal penyerahan Mesin tetap menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA;-
b. Mesin tersebut dalam keadaan baik dan siap pakai dan tidak terdapat penyimpangan dalam kondisi, desain, pengoperan atau kesiap-pemakaian sesuai dengan spesifikasi yang bersangkutan.-
----------------------- Pasal 4
Perjanjian ini tidak akan berakhir jika salah satu pihak meninggal dunia akan tetapi turun temurun dan harus dipenuhi oleh ahli waris masing-masing.-
----------------------- Pasal 6
Segala pajak dan atau pungutan wajib lainnya yang dikenakan atas Mesin tersebut dan biaya yang bersangkutan dengan jual beli, pengiriman Mesin Cetak tersebut seluruhnya ditanggung dan dibayar seluruhnya oleh PIHAK KEDUA.- Pasal 7 Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Jakarta Pusat di Jakarta. DEMIKIAN AKTA INI Dibuat sebagai minuta, dibacakan dan ditanda-tangani di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh ....... dan ........., kedua-duanya pegawai kantor Notaris, dan bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi.- Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda-tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.-
Dilangsungkan dengan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar