08/04/13

AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA (RUKO)

http://kenotariatan.wordpress.com/2012/06/13/akta-notariil-perjanjian-sewa-menyewa/
contoh akta notariil perjanjian sewa menyewa :

PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor : 01.-

Pada hari ini, hari Senin tanggal 02-01-2012 (dua Januari dua ribu dua belas); Pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Barat).———————————————————-

Hadir dihadapan saya, , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kudus, dengan di hadiri saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini : ————————————

I. Tuan ADHINATA, lahir di Jepara, pada tanggal 15-04-1980 (lima belas April seribu sembilan ratus delapan puluh), Swasta, bertempat tinggal di Jepara, Kecamatan Kalinyamatan, Desa Purwogondo, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ………………………… yang berlaku sampai dengan tanggal 15-04-2015 (lima belas April dua ribu lima belas),—————————————————————————–

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari (dan demikian sah mewakili), oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan SULISTYO, lahir di Jepara, pada tanggal 20-05-1975 (dua puluh Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Swasta, bertempat tinggal di Jepara, Kecamatan Kalinyamatan, Desa Purwogondo, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ………………………… yang berlaku sampai dengan tanggal 20-05-2015 (dua puluh Mei dua ribu lima belas), yang mendapat persetujuan dari Istri satu-satunya yang sah, berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 02-12-2000 (dua Desember dua ribu) nomor : 354/XII/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, yaitu Nyonya SULISTIANA, lahir di Jepara, pada tanggal 02-04-1981 (dua April seribu sembilan ratus delapan puluh satu), Swasta, bertempat tinggal sama dengan suaminya, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ………………………… yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas), demikian menurut kekuatan Akta Kuasa Khusus ter-tanggal 28-12-2011 (dua puluh delapan Desember dua ribu sebelas), Nomor: 07.- yang telah dibuat dan dikeluarkan dalam aslinya di hadapan dan oleh saya, Notaris.———————————————————————

Selaku Pihak yang menyewakan, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. ———————————————————-

II. Nyonya ETIKAWATI, lahir di Jepara, pada tanggal 17-01-1977 (tujuh belas Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jepara, Kecamatan Pecangaan, Desa Krasak, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ………………………… yang berlaku sampai dengan tanggal 17-01-2013 (tujuh belas Januari dua ribu tiga belas),—————————————————————————–

Selaku pihak penyewa yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. ————————————————————————-

Tiap penghadap diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh penghadap lainnya. ——————————————————————————-

Para penghadap telah saya, Notaris kenal. —————————————

Para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan dengan ini : —————————————————————————

Bahwa penghadap Pihak Pertama selanjutnya akan disebut juga yang menyewakan menerangkan dengan ini telah menyewakan kepada penghadap pihak kedua selanjutnya akan disebut penyewa yang menerangkan dengan ini telah menyewa dari pihak pertama : —————-

- Sebuah bangunan RUKO di Jalan Sunan Muria Nomor 123, seluas 24 m2 (dua puluh empat meter persegi), yaitu bangunan berukuran 4 x 6 m2 yang didirikan diatas sebagian tanah Hak Milik Nomor : 1342/Barongan seluas 500 m2 , atas nama SULISTYO, Gambar Situasi nomor 202 tanggal 07-03-2001 (tujuh Maret dua ribu satu) yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.—————————————————–

- Mengenai status tanah dan bangunan yang menjadi obyek sewa-menyewa ini para pihak telah mengetahui bahwa tanah dan bangunan tersebut saat ini menjadi salah satu obyek Hak Tanggungan pada Bank BRI Cabang Kudus di Kudus.——————————————————

- Mengenai sewa-menyewa ini pihak Pertama telah memperoleh ijin dari Bank BRI Cabang Kudus tanggal 28-12-2011 (dua puluh delapan Desember dua ribu dua sebelas), Nomor : 02/HT-BRI/XII/2011————-

- Mengenai apa yang dijelaskan tersebut diatas, para pihak telah bersepakat dan bersetuju untuk membuat perjanjian sebagai berikut: ——-

——————————————– Pasal 1 ———————————–

Pihak Pertama dengan ini menyetujui untuk menyewakan tanah dan bangunan milik Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 02-01-2012 (dua Januari dua ribu dua belas) dan berakhir pada tanggal 31-12-2013 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga belas).———————————————————————————-

——————————————– Pasal 2 ———————————–

- Harga sewa untuk jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut, adalah sebesar Rp 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), jumlah uang mana dibayar lunas sebelum Perjanjian Sewa Menyewa ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.—————————————————————————Dengan demikian Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang sewa bangunan pertokoan termaksud.——

——————————————– Pasal 3 ———————————–

Penyewa telah menerima tentang apa yang disewanya tersebut dalam keadaan baik, oleh karena itu pada waktu sewa menyewa ini berakhir, ia diwajibkan untuk menyerahkan kembali dalam keadaan terpelihara baik pula . ———————————————————————————-

——————————————– Pasal 4 ———————————–

- Selama persewaan ini berlangsung, penyewa tidak bertanggung jawab atas kerusakan besar atau kemusnahan yang mungkin terjadi pada bangunan tersebut, yang disebabkan oleh keadaan force majeure termasuk kebakaran, keretakan pada dinding atau kerusakan pada konstruksi bangunan tersebut dan hal-hal lainya diluar kesalahan penyewa atau karena bencana alam pada umumnya, kecuali apabila kebakaran itu dapat dibuktikan timbul akibat dari kelalaian penyewa, maka penyewa bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kebakaran tersebut.–

——————————————– Pasal 5 ———————————–

- Yang menyewakan menjamin kepada penyewa bahwa tentang apa yang disewakannya tersebut betul adalah hak dan miliknya dan bahwa selama sewa menyewa itu berlangsung, penyewa tidak akan mendapat tuntutan dan / atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas apa yang disewakan tersebut, karenanya penyewa dengan ini dibebaskan oleh yang menyewakan mengenai hal-hal tersebut. —————————

——————————————– Pasal 6 ———————————–

–Perjanjian sewa menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktu tersebut pada pasal 1 berakhir, dan juga tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia atau dipindah-tangankan secara bagaimanapun atas bangunan tersebut kepada pihak lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir; ——————————————————

- Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia maka ahli warisnya atau penggantinya menurut hukum dari yang meninggal dunia berhak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa menyewa ini sampai jangka waktu persewaan tersebut berakhir, sedangkan dalam hal bangunan tersebut dipindah tangankan kepada pihak lain, maka pemilik baru bangunan tersebut harus tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam akta ini.—

- Pihak Penyewa bersedia untuk pindah jika sewaktu-waktu obyek bangunan tersebut dibutuhkan oleh Pihak Pemegang Hak Tanggungan atas obyek sewa-menyewa tersebut dan Pihak yang menyewakan berjanji untuk mengganti dengan tempat lain yang sepadan dengan ganti rugi selayaknya————————————————————-

——————————————– Pasal 7 ———————————–

Menyimpang dari ketentuan pasal 5 dan 6 tersebut diatas saat ini obyek sewa menyewa tersebut dalam jaminan Bank BRI Cabang Kudus, berkedudukan di Kudus, dan para pihak telah saling mengetahui bahwa obyek sewa tersebut pada saat ini sedang dibebani Hak Tanggungan (untuk selanjutnya disebut Bank). ————————————————

Dengan demikian apabila sewaktu-waktu pihak pertama mengalami gangguan halangan dalam melakukan pembayaran kepada Bank, sehingga obyek sewa tersebut harus diadakan pelelangan oleh Bank maka pihak kedua akan melepaskan hak istimewanya selaku penyewa dan selanjutnya pihak Bank adalah pemegang hak preferen atas obyek sewa tersebut. ——

——————————————– Pasal 8 ———————————–

Fasilitas yang terdapat dalam bangunan terdiri dari daya listrik dari Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) dengan daya 2200 watt, Air Bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kudus dan telpon dengan jaringan kabel dengan nomor 222333.——————————————–

Selama sewa menyewa ini berlangsung, yaitu rekening listrik terhitung mulai 02-01-2012 (dua Januari dua ribu dua belas) sampai dengan 31-12-2013 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga belas), pada periode pemakaian meter yang terhitung dari selisih kedudukan meter pulsa awal dan akhir akan dipikul dan dibayar oleh penyewa, dengan ketentuan setiap kelambatan pembayaran rekening listrik yang menimbulkan akibat denda dan atau pencabutan aliran / sambungan menjadi resiko dan tanggung jawab penyewa untuk membayar biaya denda dan / atau pemasangan/penyambungan kembali seperti semula. ————————–

—————————————— Pasal 9 ————————————-

- Penyewa diperbolehkan merubah atau menambah apa yang disewanya tersebut menurut keperluan asal saja bersifat memperindah dan mendapat persetujuan lebih dulu dari yang menyewakan, dengan ketentuan baik selama sewa menyewa itu berlangsung ataupun telah berhenti karena jangka waktu persewaan berakhir, penyewa tidak diperkenankan membongkar kembali apa yang telah dibangunnya tersebut, demikian segala macam penambahan atau perubahan tersebut menjadi hak milik yang menyewakan tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apapun kepada penyewa. ———————————————————–

——————————————- Pasal 10 ———————————–

- Penyewa diwajibkan memelihara dan merawat apa yang disewanya tersebut dengan sewajarnya dan atas biayanya sendiri, termasuk mengecat dinding yang menurut pertimbangan penyewa perlu dilakukannya. ———

Segala pembetulan kecil yang mungkin akan dilakukan seperti memperbaiki atap yang bocor, mengganti kaca-kaca jendela/pintu yang pecah, kunci-kunci dan engsel-engsel yang rusak harus dilakukan oleh penyewa atas biayanya sendiri. —————————————————

——————————————- Pasal 11 ———————————–

- Penyewa dilarang mempergunakan tempat usaha/dagang tersebut untuk barang-barang yang dilarang oleh Negara maupun dapat mengganggu lingkungan ————————————————————————

- Penyewa wajib mematuhi segala peraturan desa maupun pemerintah daerah dan menjaga ketertiban lingkungan serta membebaskan pemilik dari segala resiko dan tanggung jawab dari akibat-akibat yang timbul bertalian dengan penggunaan bangunan yang disewanya.——————

- Selama perjanjian sewa menyewa ini berlangsung, penyewa tidak berhak dan dilarang untuk menyewakan kembali bangunan yang disewanya tersebut baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain dengan cara bagaimanapun juga. ———————————————-

—————————————— Pasal 12 ———————————–

Dalam hal Pihak Penyewa berkehendak untuk memperpanjang jangka waktu sewa menyewa yang disebut dalam pasal 1 (satu) dari akta ini, maka kehendak itu harus diberitahukan dan mendapat persetujuan dari pihak yang menyewakan dalam waktu tiga bulan sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir. ——————————————————

—————————————— Pasal 13 ————————————

Jikalau sewa menyewa ini berhenti karena habis jangka waktunya maka penyewa diwajibkan untuk menyerahkan kembali kepada yang menyewakan tentang apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong, terpelihara baik dan berikut kunci-kunci selengkapnya, dalam hal demikian penyewa dan atau ahli warisnya tidak ada hak untuk minta ganti rugi atau penampungan dalam bentuk apapun. ———————————

Jika penyewa tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka penyewa dianggap lalai, kelalaian mana dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan tersebut, sehingga tidak diperlukan teguran dengan surat yang sedemikian rupa, maka untuk tiap-tiap hari kelalaian penyewa dikenakan ganti rugi sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang tiap-tiap kali harus dibayar dengan seketika dan sekali lunas kepada yang menyewakan atau wakilnya yang sah. ——————————————-

——————————————- Pasal 14 ———————————–

Tanpa mengurangi apa yang tersebut dalam pasal 12 tentang aturan ganti rugi, maka penyewa sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yaitu dalam hal penyewa melalaikan kewajibannya untuk menyerahkan kembali bangunan tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya pada waktu sewa ini berakhir, penyewa dengan ini memberi kuasa kepada yang menyewakan dengan hak subsitusi untuk : —————

a. mengeluarkan penyewa dan / atau pihak lain yang menempati bangunan tersebut. ————————————————————–

b. mengeluarkan semua barang perabot yang terdapat di dalam bangunan tersebut, baik kepunyaan penyewa maupun kepunyaan pihak lain. ——

c. jika perlu menghubungi pada dan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan ketentuan sub a dan b tersebut. ———————–

d. menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali bangunan tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya. —————————————————–

satu dan lainnya atas perongkosan dan resiko dari penyewa sepenuhnya. ———————————————————————-

——————————————- Pasal 15 ———————————–

- Untuk segala akibat yang timbul dari surat akta ini, pihak-pihak telah memilih tempat tinggal kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Kudus. ———————————–

—————————— DEMIKIANLAH AKTA INI ———————–

Dibuat dan diresmikan di Kudus, pada hari, tanggal dan jam sebagaimana tersebut dalam akta ini dengan dihadiri oleh : ———————————–

1. Nona IMELDA HARAHAP, Sarjana Hukum, lahir di Manado, pada tanggal 20-06-1987 (dua puluh Juni seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Desa Gondangmanis, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ………………………… yang berlaku sampai dengan tanggal 20-06-2014 (dua puluh Juni dua ribu empat belas).—————

2. Nona SAFIRA NASUTION, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, lahir di Kudus, pada tanggal 08-08-1982 (delapan Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Desa Gondangmanis, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 004, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ………………………… yang berlaku sampai dengan tanggal 08-08-2015 (delapan Agustus dua ribu lima belas).———————————————————————–

Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Kudus, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi.—————————————————————–

Setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. ————————————————————————

Dilangsungkan…..

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Materai Rp 6.000,-

tgl : 02/01/2012

ADHINATA ETIKAWATI

SAKSI-SAKSI

IMELDA HARAHAP, S.H. SAFIRA NASUTION, S.H., M.Kn.

Notaris di Kudus

, S.H., M.Kn.

4 komentar:

  1. kalau ruko baru bangun punya...sewa menyewa gitu kita perlu kelengkapan apa saja ya kak?
    takut bukan pemilik..dan takut tidak ada IMB'ya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelum sewa menyewa ruko, harus mengecek siapa pemiliknya bisa melalui Sertifikat Hak Milik, Izin Membangun Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan ASLI.

      Kenapa harus asli? Kalau ada aslinya, berarti status ruko tidak dijaminkan bank

      Pasti Anda tidak mau kalau diusir karena bank menyita rukonya padahal Anda sudah bayar sewanya full :)

      Apakah sama dengan identitas yang menyewakan?

      Bila sama, jangan langsung bayar full, boleh DP saja.

      Sebaiknya pembayaran dilakukan dengan membuat akte notaris

      Lebih dahulu lakukan pengurusan izin usaha dll ke dinas perizinan supaya dipastikan ketika menjalankan usaha aman dan tenteram tanpa khawatir diusir

      Hapus
    2. Sebelum sewa menyewa ruko, harus mengecek siapa pemiliknya bisa melalui Sertifikat Hak Milik, Izin Membangun Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan ASLI.

      Kenapa harus asli? Kalau ada aslinya, berarti status ruko tidak dijaminkan bank

      Pasti Anda tidak mau kalau diusir karena bank menyita rukonya padahal Anda sudah bayar sewanya full :)

      Apakah sama dengan identitas yang menyewakan?

      Bila sama, jangan langsung bayar full, boleh DP saja.

      Sebaiknya pembayaran dilakukan dengan membuat akte notaris

      Lebih dahulu lakukan pengurusan izin usaha dll ke dinas perizinan supaya dipastikan ketika menjalankan usaha aman dan tenteram tanpa khawatir diusir

      Hapus
  2. Hello Am Mrs, Morgan debra Am pemberi pinjaman pinjaman yang sah dan dapat diandalkan memberikan pinjaman
    pada syarat dan ketentuan yang jelas dan dimengerti pada tingkat bunga 2%. dari
    $ 12.000 untuk $ 7.000.000 USD, Euro dan Pounds Hanya. Saya memberikan Kredit Usaha,
    Pinjaman Pribadi, Pinjaman Mahasiswa, Kredit Mobil Dan Pinjaman Untuk Bayar Off Bills. jika kamu
    membutuhkan pinjaman apa yang harus Anda lakukan adalah untuk Anda untuk menghubungi saya secara langsung
    di: morgandebra1986@gmail.com
    Tuhan Memberkatimu.
    Salam,
    Mrs Morgan debra
    Email: morgandebra1986@gmail.com


    Catatan: Semua balasan harus kirim ke: morgandebra1986@gmail.com

    BalasHapus